Kawasan peruntukan pawiwisata meliputi : pengembangan wisata alam, Pengembangan wisata budaya dan Pengembangan wisata buatan/binaan manusia.
a. Pengembangan peruntukan pariwisata alam meliputi :
- Pantai Pasir Putih Tasikharjo di Kecamatan Kaliori;
- Pulau Gede dan Pulau Marongan di Kecamatan Rembang;
- Pantai Soka di Kecamatan Sluke;
- Wisata Alam Kajar, Watu Layar dan Pantai Caruban Gedongmulyo di Kecamatan Lasem;
- Wana Wisata Mantingan di Kecamatan Bulu;
- Embung Lodan di Kecamatan Sarang;
- Embung Banyu Kuwung dan Embung Kaliombo di Kecamatan Sulang;
- Gua Pasucen dan Embung Panohan di Kecamatan Gunem;
- Embung Trenggulunan di Kecamatan Pancur dan
- Taman Wisata Alam Sumber Semen di Kecamatan Sale;
b. Pengembangan wisata budaya meliputi :
- Museum R.A Kartini, Klenteng Tjoe Hwie Kiong, Masjid Agung Rembang, Situs Kapal Kuno Punjulharjo di Kecamatan Rembang;
- Vihara Ratanavana Arama, Klenteng Thian Siang Sing Bio, Masjid Agung Lasem, Makam Eyang Sambu, Makam dan Petilasan Sunan Bonang di Kecamatan Lasem;
- Makam Sunan Langgar di Kecamatan Sluke;
- Makam RA Kartini di Kecamatan Bulu dan
- Situs Plawangan dan Situs Selodiri Terjan di Kecamatan Kragan.
c. Pengembangan wisata buatan/binaan manusia meliputi :
- Taman Rekreasi Pantai Kartini di Kecamatan Rembang;
- Kawasan Bonang-Binangun-Sluke I di Kecamatan Lasem dan Kecamatan Sluke dan kawasan Bonang-Binangun-Sluke II di Kecamatan Kragan dan Kecamatan Sarang dan
- Bumi Perkemahan Karangsari Park di Kecamatan Sulang.